Jakarta, channeltvone.com - Ratusan karyawan dan lebih dari 500 investor PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), pengembang kondotel yang berlokasi di Bali, menyatakan penolakan keras terhadap upaya pailit yang diajukan terhadap perusahaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, mereka menyampaikan aspirasi langsung kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sabtu (07/06/2025).
Salah satu pemilik PT MAS, Kianto Widjaja, menyampaikan bahwa pailitnya perusahaan justru akan merugikan banyak pihak yang selama ini justru mendukung keberlanjutan proyek kondotel.
"Kami telah menyelesaikan pembangunan dan menjalankan operasional kondotel secara aktif sejak tahun 2022. Sudah lebih dari 500 investor terlibat dan ratusan karyawan menggantungkan hidup dari kegiatan ini. Kepailitan hanya akan menghancurkan apa yang telah dibangun bersama," kata Kianto Widjaja, Owner PT Merpati Abadi Sejahtera.
Andri Prakoso, perwakilan karyawan, juga menyuarakan kegelisahan para pekerja.
"Kami bekerja setiap hari dengan harapan bisa menghidupi keluarga. Jika perusahaan dipailitkan, maka ratusan dari kami akan kehilangan pekerjaan. Kami mohon Mahkamah Agung melihat kami bukan sekadar angka, tapi manusia yang berjuang," ujarnya.
Selain itu, Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS juga menyampaikan enam poin penting kepada Mahkamah Agung:
1. Investor Menolak Kepailitan
Lebih dari 500 investor menyatakan menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan tidak menginginkan PT MAS dipailitkan.
2. Permintaan Perlindungan bagi Karyawan
Karyawan meminta MA mempertimbangkan nasib mereka yang terdampak langsung jika perusahaan dipailitkan.
3. Kondotel Telah Beroperasi Normal
Kondotel berkapasitas 290 kamar di Bali ini telah berjalan sejak 2022 dan dikelola oleh PT OYO Hotels Indonesia. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan.
4. Pengawasan Persidangan PKPU Diminta
MA diminta mengawasi jalannya perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar putusan dapat adil dan objektif.
5. Mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023
PT MAS dianggap tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pembuktian sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
6. Harapan Terhadap Keadilan
Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini dengan prinsip ex aequo et bono, yaitu keadilan yang mempertimbangkan keseluruhan aspek dan kepentingan pihak-pihak terkait.
PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan pengembang kondotel di Bali yang telah bekerja sama dengan PT OYO Hotels Indonesia sebagai operator. Proyek kondotel telah rampung dan beroperasi sejak tahun 2022. Rill/Red