TfGlGSClGfW5Tpr6TfMlTfM5Ti==
Breaking
News

Aset Pemda Dikelola Pejabat Publik, Pengalihan Gedung Eks Puncak Toserba di Belitung Disorot

Ukuran huruf
Print 0

 

Belitung, channeltvone.com - Pengelolaan Gedung eks Puncak Toserba di kawasan Bundaran Tugu Satam, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan, kembali menjadi sorotan publik. Aset milik Pemerintah Kabupaten Belitung tersebut kini dimanfaatkan sebagai pasar swalayan Babelmart.

Perubahan fungsi ini memunculkan perdebatan, terutama terkait kesesuaian pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya disebut-sebut akan diarahkan untuk kepentingan publik, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Isu ini semakin mengemuka setelah sejumlah anggota DPRD Kabupaten Belitung mempertanyakan penggunaan aset pemerintah daerah untuk kegiatan usaha.

Sorotan DPRD: Pertanyakan Status dan Aspek Etika

Dalam video yang beredar di media sosial Instagram @sekitar.belitong pada 31 Januari 2026, anggota DPRD Kabupaten Belitung, Agung Maitreyawira, mempertanyakan keabsahan serta aspek etika dalam pengelolaan aset tersebut.

Ia menilai perlu adanya kajian mendalam, terutama karena pengelola Babelmart diketahui merupakan pejabat publik aktif.

“Saya menilai ini perlu ditelaah secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun etika,” ujarnya dalam video tersebut. Rabu (08/04).

Agung juga menyoroti bahwa pemanfaatan aset daerah seharusnya mengedepankan kepentingan publik dan prinsip transparansi.

Potensi Konflik Kepentingan Jadi Perhatian

Sorotan juga muncul diduga pemilik Babelmart adalah Vina Christyn Ferani, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Belitung.

Kondisi ini memunculkan perhatian publik terkait potensi konflik kepentingan dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, meskipun hal tersebut tetap memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Kronologi Pengalihan Pengelolaan

Sebelumnya, gedung tersebut dikelola oleh PT Puncak Jaya Lestari dengan masa kontrak hingga Juli 2029. Namun dalam perjalanannya, terjadi pengalihan pengelolaan kepada Babelmart.

Persetujuan pengalihan tersebut diberikan oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, pada Rabu, 7 Januari 2026, yang kemudian menjadi dasar bagi pengelola baru untuk menjalankan aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Respons Publik Menguat di Media Sosial

Perbincangan di media sosial menunjukkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warganet mempertanyakan kebijakan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan usaha, sementara lainnya menyoroti aspek penataan kota.

Beberapa komentar menilai bahwa kawasan tersebut lebih tepat dimanfaatkan sebagai ruang publik, sementara yang lain mempertanyakan aspek kepatutan jika aset pemerintah digunakan oleh pihak yang memiliki jabatan publik.

Namun demikian, pandangan tersebut merupakan opini masyarakat yang berkembang di ruang digital.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Sejumlah pihak menilai polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah, terutama jika melibatkan pejabat publik.

Klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak pengelola dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai mekanisme pengalihan dan dasar pertimbangan kebijakan tersebut.

Publik kini menantikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Rill/Red

Aset Pemda Dikelola Pejabat Publik, Pengalihan Gedung Eks Puncak Toserba di Belitung Disorot
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin