Jakarta,
18 Mei 2026 — Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam
transparansi pelaporan belanja perpajakan (tax expenditure report/TER),
yang mencerminkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang transparan dan akuntabel.
Capaian tersebut tercermin
dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis
pada 11 Mei 2026, di mana Indonesia menempati posisi pertama dari 116
negara dengan skor 79,9 poin. Indonesia berada di atas sejumlah negara
maju seperti Australia (peringkat ketiga), Prancis (peringkat
kesembilan), dan Amerika Serikat (peringkat ke-17).
GTETI
merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik
pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global. Indeks
tersebut memeringkat negara berdasarkan keteraturan, kualitas, dan
cakupan informasi terkait insentif perpajakan berdasarkan lima dimensi
utama, termasuk ketersediaan publik, data deskriptif, dan evaluasi
pengeluaran pajak.
Peringkat tersebut juga menunjukkan tren
peningkatan yang konsisten sejak indeks itu pertama kali diluncurkan
pada 2023. Saat itu, Indonesia berada di peringkat ke-15 sebelum naik ke
posisi kedua pada 2024 dan menjadi peringkat pertama pada tahun ini.
Merespons
capaian tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat
kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata
kelola fiskal yang sehat dan akuntabel.
"Upaya tersebut akan
terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta
melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif
agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,"
tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (18/5).
Kementerian
Keuangan menambahkan capaian ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal
Indonesia, utamanya insentif perpajakan, dilakukan secara selektif,
terarah, dan terukur. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tetap mampu
mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas
fiskal nasional.
Sebagai gambaran nyata, pada tahun 2025 lalu,
lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan yang
tercantum dalam TER dialokasikan langsung untuk sektor rumah tangga
serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini mencerminkan
keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan mendukung iklim investasi.
"Insentif-insentif
tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti
bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan,
kesehatan, transportasi dan lain-lain. Insentif tersebut juga turut
mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat
yang semakin berkualitas," imbuh Kementerian Keuangan. Rill/red

0Komentar