Jakarta,
11 Juni 2026 - Pemerintah menegaskan aturan pajak baru tidak akan
menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebaliknya, aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
itu justru akan memperkuat perlindungan dan keberlanjutan insentif
perpajakan bagi UMKM.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik
Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan pemerintah tetap berkomitmen
memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM sebagai
salah satu pilar penting perekonomian nasional.
Menurutnya,
kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang
lebih adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan
UMKM yang sehat dan berkelanjutan.
"Pemerintah berkomitmen terus
memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang
merupakan aktor penting perekonomian nasional," ujar Reghi dalam
konferensi pers, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, pemerintah perlu
memberikan klarifikasi di tengah berkembangnya berbagai informasi dan
diskusi di ruang publik terkait peraturan baru tersebut. Reghi
menegaskan aturan itu tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak.
"Justru
kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di
dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya," jelas dia.
Reghi
menuturkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen
tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan
perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain
itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp
500 juta per tahun juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan yang telah
berjalan selama ini.
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut,
ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait tata
kelola perpajakan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Salah
satu perhatian pemerintah adalah mencegah praktik fraksinasi atau
pemisahan usaha yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas
perpajakan secara tidak semestinya.
"Tentu praktik tersebut tidak
hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM,
tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya
dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan
ekonomi rakyat," terangnya.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 ini,
pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola perpajakan tanpa
mengurangi berbagai fasilitas yang selama ini diterima pelaku UMKM.
"Kami
tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap
dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi
usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku,"
kata Reghi. Rill/red

0Komentar