Jakarta, channeltvone.com - PT Merpati Abadi Sejahtera atau PT MAS jangan sampai dipailitkan. Itulah harapan para karyawan dan investor, dalam sidang lanjutan proposal perdamaian, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025.
Pihak karyawan dan investor juga telah menggelar aksi damai ke Mahkamah Agung RI, sehari sebelumnya, dan meminta agar MA turut mengawasi jalannya sidang.
Sejauh ini, para karyawan dan juga investor menolak pailit, karena akan berdampak pada PHK massal, yang berujung pada masa depan mereka dan juga keluarga.
Sidang di PN kali ini, dipimpin langsung Hakim Pengawas Yusuf Pranowo, dan diikuti oleh puluhan peserta sidang.
Joko dan Andre, dua orang karyawan PT MAS yang hadir dalam sidang menyampaikan, pihaknya menaruh harapan besar pada persidangan ini, untuk dapat memutuskan secara bijak, agar PT MAS tidak dipailitkan. Karena karyawan sangat membutuhkan pekerjaan, di tengah maraknya gelombang PHK yang terjadi di Indonesia.
“Bagaimana nasib karyawan dan keluarga, anak-anak jika orang tuanya di PHK karena PT MAS dipailitkan,” tuturnya.
Ben Ari Pangaribuan, mewakili puluhan investor menyatakan menerima proposal perdamaian dari PT Merpati Abadi Sejahtera. Ia mengatakan, operasional PT MAS masih berjalan baik. “Karena memang masih ada harapan, bahwa bisnis perusahaan ini berjalan baik dan masih beroperasional,” terangnya.
Menurut Ben, perusahaan beroperasi di lokasi destinasi yang sesuai, yakni di Bali. “Potensinya besar untuk maju, jadi kami berharap jangan sampai ada pailit,” katanya.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum debitur, Ismail dan Bagus, mengatakan, persidangan hari ini berjalan baik. Pihaknya menampung semua masukan, dan mudah-mudahan akan tercapai hasil yang baik bagi semua pihak.
“Kami berharap dalam persidangan selanjutnya akan mencapai kesepakatan yang baik. Kita ingin jangan sampai ada pailit,” tuturnya.
Seperti diketahui, Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS juga menyampaikan enam poin penting kepada Mahkamah Agung:
1. Investor Menolak Kepailitan
Lebih dari 500 investor menyatakan menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan tidak menginginkan PT MAS dipailitkan.
2. Permintaan Perlindungan bagi Karyawan
Karyawan meminta MA mempertimbangkan nasib mereka yang terdampak langsung jika perusahaan dipailitkan.
3. Kondotel Telah Beroperasi Normal
Kondotel berkapasitas 290 kamar di Bali ini telah berjalan sejak 2022 dan dikelola oleh PT OYO Hotels Indonesia. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan.
4. Pengawasan Persidangan PKPU Diminta
MA diminta mengawasi jalannya perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar putusan dapat adil dan objektif.
5. Mengacu pada SEMA No. 3 Tahun 2023
PT MAS dianggap tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pembuktian sederhana dalam UU No. 37 Tahun 2004, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
6. Harapan Terhadap Keadilan
Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memutus perkara ini dengan prinsip ex aequo et bono, yaitu keadilan yang mempertimbangkan keseluruhan aspek dan kepentingan pihak-pihak terkait.
PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan pengembang kondotel di Bali yang telah bekerja sama dengan PT OYO Hotels Indonesia sebagai operator. Proyek kondotel telah rampung dan beroperasi sejak tahun 2022. Rill/Red