Washington DC - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memantik respons dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Meski keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), tak lama berselang Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Menanggapi hal itu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipatif.
“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo di Washington DC, Sabtu (21/2).
Menurutnya, kebijakan tarif baru sebesar 10 persen yang diumumkan Trump justru dinilai masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh Indonesia.
“Saya kira ya menguntungkan lah (tarif 10%),” tambahnya.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan meski ada putusan MA AS itu, pihaknya akan berusaha untuk mempertahankan tarif 0 persen yang sudah disepakati Presiden Prabowo dengan Trump.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga.
Produk-produk agrikultur seperti kopi dan kakao menjadi produk prioritas yang telah mendapat kesepakatan tarif 0 persen. Beberapa produk ini kontribusinya signifikan terhadap ekspor nasional.
Selain produk agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian penting dalam rantai pasok industri, mulai dari elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, hingga berbagai produk turunannya.
Dengan langkah antisipatif tersebut, pemerintah optimistis Indonesia mampu menjaga stabilitas perdagangan di tengah perubahan kebijakan global. Rill/red

0Komentar